Rabu, 25 November 2020
WACANA SIM C AKAN DIBAGI MENJADI BEBERAPA GOLONGAN
KLAIM/RUMOR: Beredar kabar bahwa klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan dibagi menjadi beberapa golongan.
FAKTA: Dilansir dari laman www.cnnindonesia.com (19/11/20), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan belum akan diberlakukan tahun ini.
Dilansir dari medcom.id (23/11/20), Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Jati, menjelaskan pembagian SIM ini sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.
Sementara pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pada pasal 7 (d) disebutkan ada tiga klasifikasi SIM C, namun belum ada pengkategorian seperti SIM CI maupun CII, semua dipukul rata SIM C.
Isu wacana penggolongan SIM C berdasarkan ukuran mesin pertama kali digaungkan pada tahun 2016. SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, SIM C I untuk 251-500 cc, dan SIM C II untuk di atas 500 cc.
KESIMPULAN: Hasil proses verifikasi informasi oleh Jabar Saber Hoaks kabar tersebut adalah benar, namun untuk waktu mulai diberlakukannya masih belum pasti.
RUJUKAN VERIFIKASI INFORMASI: https://bit.ly/364h5Cb, https://bit.ly/3l90h18.
Jabar Saber Hoaks mengajak warga masyarakat, khususnya pengguna media sosial agar selalu teliti dan bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan turut serta menyebarluaskan kabar yang tidak jelas sumber dan faktanya, terlebih kabar tersebut dapat menimbulkan kegaduhan.
#jabarsaberhoaks #saringsebelumsharing #wacanapenggolongansimc